Rabu, 30 April 2008

PICARA VERSI DAYAK KANAYATN

Oleh. Paulus FS
Kata “Picara” bagi orang Kanayatn sebuah kata yang sudah begitu familiar, kalau sudah menyebut kata picara, yang tertanam didalam benak orang sudah jelas orientasinya.
Menjadi picara merupakan tugas berat, tugas ini merupakan tugas sosial murni, tidak memperoleh upah, yang diterima oleh mereka yang menjadi picara hanya berupa tanda yang disebut dalam bahasa Kanayatn =suba’=
Pada jaman sekitar jamannya Siti Nurbaya sebutlah demikian, tugas picara sangatlah berat, tidak semua orang boleh menjadi picara. Yang bisa menjadi picara hanya mereka-mereka yang sudah memenuhi persyaratan adat, diantaranya :
1. Bisa Nyangahatn (bisa memimpin doa adat)
2. Sudah pesta Baulakng (pesta pengantin tahapan akhir)
3. Mampu berargumentasi masalah adat istiadat/mengerti adat istiadat
4. Pandai ngobet (bisa mempersiapkan peraga adat)
5. Tidak pernah menerima sangsi adat selama hidupnya
Tugas picara tidak sebatas menjadi perantara sebelum dan saat nikah saja, tugas sebagai picara berlangsung hingga hayat tiba, apabila keluarga yang dipicarakan dalam perjalanan hidupnya berkeluarga mengalami berbagai guncangan (konflik berulang-ulang antara suami isteri, yang membutuhkan campur tangan picara), tugas picara menjadi penasehat.
Dieranya Siti Nurbaya, yang berlaku juga dikomunitas masyarakat Dayak, pasangan pengantin bahkan tidak tahu siapa dan bagaimana bentuk orangnya yang akan menjadi isteri atau suaminya, kecenderungannya pengantin dijodohkan apakah atas keinginan orang tuanya atau orang tuanya mendengar dari orang lain bahwa ada seorang wanita/pria yang cocok menjadi pendamping hidup anaknya.
Pada jaman itu, tidak jarang picara terkena hukum adat, karena ketika sang pengantin bertemu dan bertatap muka, disitu dilihat oleh masing-masing keduanya, dan ketika tidak ada kecocokan, salah satu menghindar, yang mengakibatkan acara pengantin menjadi batal, yang dipersalahkan adalah picara
Dewasa ini, tugas awal picara sangat mudah dibandingkan dengan picara-picara jaman dulu, yang sekarang, picara hanya bertugas sebagai perantara, sedangkan batas waktu relatif sama hingga akhir hayat.
Orang yang di-picara-kan sekarang bahkan sudah saling mengenal jauh satu sama lain, picara tinggal melaluinya dengan proses-proses tahapan yang lazim.
Orang yang ditugaskan sebagai picara, tergantung pilihan keluarga yang membutuhkan jasa tersebut. Biasanya keluarga lebih melihat kecocokan seseorang, dengan melihat contoh dari keluarga orang-orang yang di-picara-kan terdahulu, sedangkan picara yang ditunjuk berhak menentukan kawan pendampingnya, berdasarkan kebiasaan, picara dua orang dari pihak laki-laki dan dua orang dari pihak perempuan.
Picara mempunyai kewajiban memberikan petuah, dan nasihat-nasihat perihal hidup berumah tangga saat acara pernukahan berlangsung, itu merupakan keharusan.
Picara adalah pengemban tugas mulia tanpa pamrih, sedangkan beban moral yang dipikulnya sangat berat.

Tidak ada komentar: